Pemdes Banuayu Tegaskan: Tak Ada Ruang bagi Lintah Darat / Rentenir di Desanya

Muara Enim – TEROPONGSUMSEL.COM
‎Pemerintah Desa (Pemdes) Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, menegaskan larangan keras terhadap keberadaan rentenir serta berbagai lembaga pembiayaan ilegal seperti bank mekar, kewer-kewer, syariah MBK, dan sejenisnya. Selain itu, Pemdes juga melarang keras peredaran narkoba di wilayah Desa Banuayu.

‎Kebijakan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Banuayu, Rasuti Alamsyah, dan didukung oleh Ketua BPD Banuayu, Edy Arafik, melalui sosialisasi yang dipasang dalam bentuk banner resmi dan ditandatangani oleh keduanya. Larangan tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

‎Kades Rasuti menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‎“Melalui langkah tegas ini, kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba maupun jeratan hutang rentenir,” tegas kades, Senin (20/10).

‎Ia menambahkan, Pemdes dan BPD Banuayu berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. Pihaknya juga menyerukan perang terhadap narkoba dan menolak keras segala bentuk praktik pinjaman tidak resmi yang kerap menjerat warga dengan iming-iming menggiurkan.

‎“Masyarakat Desa Banuayu jangan sampai terganggu oleh hal-hal negatif. Kami ingin warga hidup aman, sehat, dan terbebas dari jeratan utang serta ancaman narkoba,” ujarnya.

‎Kades Rasuti menegaskan, larangan ini juga akan diikuti dengan pengawasan dan pembinaan masyarakat mulai awal tahun depan.

‎”Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami mewujudkan Desa Banuayu yang mandiri dan sejahtera, sekaligus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” imbuhnya.

‎Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat — mulai dari tokoh agama, adat, pemuda hingga organisasi kemasyarakatan — untuk ikut mendukung dan bersinergi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal.

‎Sementara itu, warga Desa Banuayu menyambut baik kebijakan ini.

‎“Ini langkah nyata pemerintah desa untuk melindungi warganya dan menjaga generasi muda dari ancaman narkoba serta memperkuat kondisi ekonomi masyarakat,” ungkap sejumlah warga. (Red).

Related posts

Leave a Comment